(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan
penangkapan.
(2) Untuk kepentingan
penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Pasal 17
Perintah penangkapan
dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan tugas
penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia
dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka
surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka
dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara
kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2) Dalam hal tertangkap
tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan
bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang
bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat.
(3) Tembusan surat
perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan
kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Pasal 19
(1) Penangkapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu
hari.
(2) Terhadap tersangka
pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal
ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi
panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Jika kita cermati antara pasal 1 dan pasal 16 agak sedikit kurang jelas,dalam pasal 1 didefinisikan bahwa yang melakukan adalah penyidik,tapi dalam 16 dijelaskan penyelidik juga dapat melakukan penangkapan atas perintah penyidik,bahkan dalam realita nya masyarakat umum pun bisa melakukan penangkapan (jika tertangkap basah).Atas dasar itu,menurut pendapat saya perlu adanya perbaikan definis penangkapan dalam hukum pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar