Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas
dari sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mengalami perjalanan sejarah
yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode
mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung
mempengaruhi hukum yang diberlakukan di Negara ini, khususnya hukum pidana.Sebagai
negara yang telah lama dijajah Belanda maka peraturan yang berlaku di Negara
jajahan harus sama dengan aturan hukum negeri Belanda. Hukum pidana
(straffrecht) merupakan salah satu produk hukum yang diwariskan oleh penjajah. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik
mempunyai peranan penting dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam
hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis.
Menciptakan sebuah tata sosial yang damai dan sesuai dengan keinginan
masyarakat.
Menurut Soedarto (dalam Teguh Prasetyo,2010:7) ,hukum
pidana merupakan sistem sanksi negatif,ia diterapkan jika sarana lain tidak
memadai,maka hukum pidana mempunyai fungsi yang subsider.
Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua
dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam
menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan
dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan
tersebut”.
Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana
suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa periode tertentu dan pada wilayah
tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenal
budaya dan pranata hukum.secara umum sejarah hukum pidana di Indonesia dibagi
menjadi beberapa periode yakni:
1. Masa
kerajaan nusantara
Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang
sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam
keputusan para raja ataupun dengan kitab hukum yang dibuat oleh para ahli
hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah
tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas dan kelompok
maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum
pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kala belum memegang teguh prinsip
kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa
ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam
masyarakat.
Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal
unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda.
Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak pun menerapkan
aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang raja niscaya,
undang-undang mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan kitab adilullah
berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi
perangkat aturan pidana yang dipatuhi dan ditaati oleh masyarakat nusantara.
Hukum pidana pada periode ini banyak dipengaruhi oleh
agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peranan dalam pembentukan
hukum pidana di masa itu. Pidana potong tangan yang merupakan penyerapan dari
konsep pidana islam serta konsep pembuktian yang harus lebih dari tiga orang
menjadi bukti bahwa ajaran agam islam mempengaruhi praktik hukum pidana
tradisional pada masa itu.
2. Masa
penjajahan
Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, mencapai
lebih dari empat abad. Indonesia mengalami penjajahan sejak pertama kali
kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian selama tiga setengah abad dibawah
kendali Belanda. Indonesia juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan
Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang
kekuasaan atas nusantara juga membuat perubahan besar dan signifikan.
Pola pikir hukum barat yang sekuler dan realis
menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Pada masa ini perkembangan
pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat
yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan
peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh
pemerintah kolonial Belanda seperti statuta Batavia (statute van batavia).
Berlaku dua
peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de
europeanen) yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagi orang
non eropa yang berlaku sejak tahun 1873.
3. Masa KUHP
1915 - Sekarang
Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda
diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap
diberlakukan di Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang
berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum
pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan
merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku
saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda).
Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan
perundang-undangan.
Hukum Pidana
Indonesia harus diganti
Pembaharuan hukum pidana Indonesia harus segera
dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas social
menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku hingga
saat ini merupakan produk kolonial yang diterapkan di Negara jajahan
untukmenciptakan ketaatan. Indonesia yang kini menjadi Negara yang bebas dan
merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa
bangsa.sebagai
bangsa yang telah merdeka,sudah sepantasnya bangsa Indonesia menciptakan hukum
pidana buatan sendiri,karena hukum pidana warisan penjajah Belanda sudah tidak
relevan terhadap perkembangan zaman dan tidak sesuai dengan sifat bangsa
Indonesia.
Daftar Pustaka
Ali,Mahrus.2011.Dasar-dasar Hukum Pidana.Yogyakarta:
Sinar Grafika
Fatahillah,Yasir.2009.Sejarah
Hukum Pidana Di Indonesia.
Wongbanyumasblogspot.com.6
Prasetyo,Teguh.2010.Hukum Pidana.Yogyakarta:
Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar