SEJARAH
PENYUSUNAN 3 UUD
(UUD
1945, KONSTITUSI RIS, DAN UUD 1950)
A. Sejarah Penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945
Persiapan penyusunan
Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak zaman penjajahan Jepang, yaitu di
dalam sidang-sidang penyelidik. Usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
disebut badan penyelidik yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang ketika Jepang
mendekati kekalahannya melawan sekutu pada perang Dunia II. Pembentukan
penyelidik juga merupakan realisasi janji Jepang yang akan memberikan
kemerdekaan pada bangsa Indonesia di kemudian hari.
Badan penyelidik didirikan secara resmi pada tanggal
29 April 1945 tetapi pelantikannya baru dilakukan pada tanggal 28 Mei 1945.
Badan penyelidik itu mengadakan masa sidang dua kali, yaitu:
a. Masa
sidang pertama pada tanggal 29 mei-1 juni 1945
b.
Masa sidang kedua pada
tanggal 10-16 juli 1945
Pada
tanggal 16 agustus 1945 beberapa orang anggota PPKI mengadakan rapat di rumah
Laksamana Muda Jepang Maeda, Jalan Imam Bonjol No 1, Jakarta. Selain anggota
PPKI, hadir pula beberapa golongan muda
dan golongan tua. Rapat berakhir pukul 04:00 pagi dengan tersusunnya Teks
Proklamasi. Teks aslinya ditulis dengan memakai pensil dan kemudian di ketik
oleh Sajuti Melik, Proklamasi itu ditanda tangani oleh Soekarno dan Moh. Hatta
atas nama Bangsa Indonesia.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945, hari jum’at pukul 10:00 bertempat di Pegagasan Timur
56, Jakarta, kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Pada tanggal 18 agustus
1945, PPKI mengadakan sidang setelah anggotanya ditambah 6 orang sehingga
jumlahnya menjadi 27orang. Dalam sidang itu diputuskan hal-hal berikut:
a.
Menetapkan dan
mengesahkan UUD 1945
b. Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang bahan-bahannya di
ambil dari rancangan UUD yang di hasilkan oleh panitia perancang UUD, yang
diajukan pada tanggal 16 juli 1945 di dalam sidang Pleno Badan Penyelidikan dan
telah disetujui dengan beberapa perubahan.
Adapun perubahannya
adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti
dengan ketuhanan yang Maha Esa.
2. Presiden
orang Indonesia asli dan beragama islam. Kata-kata beragama Islam dicoret.
c. Memilih
ketua PPKI (Ir. Soekarno) sebagai Presisen dan Wakil Ketua PPKI (Drs. Moh.
Hatta) sebagai wakil Presiden.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia, Konstitusi Indonesia sebagai suatu “Revolusi Grondwet” telah di
sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan undang-undang dasar republik
Indonesia, yang terdiri dari:
a. Pembukaan
UUD 1945, yang terdiri dari 4 alenia. Pada alenia keempat terdapat Pancasila sebagai Dasar Negara
b.
Batang tubuh UUD 1945
yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
c. Penjelasan
UUD 1945, yang disusun oleh Prof. Mr. Dr. Supomo, yang merupakan penjelasan
resmi UUD 1945.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonsia atau Undang-Undang Dasar 1945 dikenal sebagai suatu
naskah yang singkat dan simpel karena hanya hal-hal dan aturan pokok saja yang
ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD), sedangkan hal-hal yang perlu untuk
menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan pada undang-undang
yang lebih rendah.
Perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD
1945 dan pancasila sebagai dasar Negara tidak lapang jalannya. Sejak pertama
kali kita menyatakan bernegara Republik Indonesia, kita sudah memulai dengan
tidak menjalankan pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar. Yang kita gunakan
adalah pasal-pasal perlihan. Presiden dan Wakil presiden yang seharusnya
dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat menurut pasal 6 ayat (2) UUD 1945
ternyata dipilih oleh Panitia Presiapan
Kemerdekaan Indonesia, Menurut pasal III aturan peralihan. Namun hal ini bisa
dimaklumi karena ini adalah sesuatu yang pertama kali di dalam kepada adanya suatu
Negara. Letak keabsahan lembaga ini bukan pada saat pembentukan dan pada waktu
bekerjanya, tetapi adalah diterimanya hasil-hasil karyanya oleh seluruh rakyat
Indonesia.
B. Sejarah Penyusunan
Konstitusi RIS
Naskah Konstitusi RIS
disusun bersama oleh delegasi republik Indonesia dan delegasi Bijeenkoms voor
Federal Overleg (BFO) ke konferensi meja bundar itu. Dalam delegasi Republik
Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, terdapat Prof. Soepomo yang
terlibat dalam mempersiapkan naskah UUD tersebut. Rancangan UUD itu disepakati
bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah
Undang-Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu
disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di
Republik Indonesia dan kemudian resmi mendapat persetujuan Komite Nasional
Pusat tersebut pada tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku
mulai tanggal 27 Desember 1949.
Pada tanggal 27 desember 1949, kerajaan Belanda
mengakui kedaulatan Indonesia Serikat. Pada saat itu berdirilah pula Negara
bagian Republik Indonesia Serikat yang meliputi seluruh wilayah Indonesia,
kecuali Irian Jaya, yang masih merupakan daerah sengketa antara Indonesia dan
Belanda.
Konstitusi RIS terdiri atas dua bagian sebagai
berikut:
1. Mukadimah,
yang terdiri dari empat alenia. Pada alenia ke empat terdapat rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara, yaitu:
a. Pengakuan
ketuhanan yang Maha Esa
b. Perikemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kerakyatan,
dan
e. Keadilan
sosial
2.
Batang tubuh, yang terdiri
dari:
a. 6
bab
b. 196
pasal
Wilayah RIS yaitu wilayah bersama dari:
1. Negara
Republik Indonesia (dengan daerah status quo renville); Negara Indonesia Timur;
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta; Negara Jawa Timur; Negara
Madura, Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo asahan
Selatan dan labuhan batu berhubungan dengan NST, tetap berlaku Negara Sumatera
Selatan.
2.
Satuan-satuan
kenegaraan yang tidak sendiri. Jawa Tenga, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan
Barat (daerah istimewah) Dayak besar, Daerah Banjar, Kalimantan tenggara dan
Kalimantan Timur
3.
Daerah Indonesia
selebihnya yang bukan daerah dari bagian yaitu Suapraja kota Waringin daerah
sabang, Daerah Padang yang diperintah oleh alat kelengkapan RIS.
Jadi
wilayah RIS terdiri atas wilayah bersama:
a. Daerah-daerah
bagian dan
b. Daerah-daerah
Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian.
Sebagai Presiden atau
Kepala Negara yang pertama RIS ialah Soekarno, sedangkan Drs. Moh. Hatta
diangkat sebagai perdana menteri yang pertama. Tokoh-tokoh terkemuka yang duduk
dalam kebinet ini antara lain dari pihak republik ; Sri Sultan HB IX, Ir.
Djuanda, Mr. Wilopo, Prof. Dr.Supomo, Dr. Leimena, Arnold Mononutu, Ir. Herling
Loah, sedangkan dari BFO adalah Sultan Hamid II dan Ide anak Anak Agung Gde
Agung, anggota-anggotanya kebinet ini sebagian besar pendukung unitarisme dan
hanya dua orrang yang mendukung sistem federal, yaitu Sultan Hamid II dan Ide
anak Agung Gde Agung. Dengan demikian, gerakan untuk membubarkan Negara Federal
dan dan membentuk Negara kesatuan semakin kuat. Lebih-lebih karena pembentukan
Negara Federal itu bermula pada usaha Belanda untuk menghancurkan RI hasil
Proklamasi 17 agustus 1945. Sudah pasti pembentukannya ditentang oleh sebagian
besar rakyat Indonesia. Selain itu, ternyata di dalam lingkungan Negara-negara
bikinan Belanda pun terdapat gerakan Republiken yang kuat berhasrat menegakkan
kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Sejarah Penyusunan
Undang-Undang Dasar Sementara (UUD 1950)
Setelah selesai
rancangan naskah undang-undang dasar itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 agustus 1950, dan oleh DPR dan Senat RIS
pada tanggal 14 agustus 1950. Setelah Persiden membacakan hasil persetujuan
bersama RI dan RIS, kemudian pada tanggal 15 agustus 1950 sebagai Presiden RI,
membacakan pernyataan telah terbentuknya Negara Kesatuan di depan sidang
istimewah Komite Nasional Indonesia Pusat di kota Yogyakarta.
Pernyataan-pernyataan itu dilakukan setelah sebelumnya badan pekerja KNIP menerima
mosi Wondoamiseno cs, agar BP KNIP menerima rancangan UUDS RI dan kelak saja
diadakan perubahan-perubahan, demikian pula pada tanggal 14 agustus 1950 DPR
RIS maupun senat RIS telah menerima rancangan itu.
Penerimaan BP KNIP itu
tidak lain merupakan dukungan terhadap program pertama kebijaksanaan pemerintah
Republik Indonesia pasal 1: “Meneruskan perjuangan untuk mencapai Negara
Kesatuan yang meliputi seluruh kepulauan Indonesia yang dimaksud dalam
Proklamasi 17 agustus 1950.”
Undang-Undang Dasar sementara
Republik Indonesia 1950 yang sesungguhnya merupakan UU Republik Indonesia
Serikat No. 7, tertanggal 15 agustus 1950, termuat dalam lembaran Negara No.
50-56 yang terdiri atas dua pasal, yakni pasal 1, tentang perubahan Konstitusi
RIS menjadi UUDS RI, dan pasal II, menyatakan kapan mulai berlaku dan
pernyataan berlaku surut terhadap badan atau lembaga-lembaga itu ternyata
memang untuk menjalakan UUDS ini.
Selanjutnya naskah UUD
baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 agustus 1950, yaitu dengan
ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga
isinya tidak hanya mencerminkan perubahan terhadap konstitusi RIS 1949, tetapi
menggatikan naskah konstitusi RIS itu dengan naskah baru sama sekali dengan
nama Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Seperti halnya
Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara . Hal ini terlihat
jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengaharuskan Konstituante bersama-sama
dengan pemerintah segara menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang
akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dengan Konstitusi RIS
yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya,
amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil
diselenggarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 1953.
Undang-Undang berisi dua pasal. Pertama, berisi ketentuan perubahan Konstitusi
RIS menjadi UUDS 1950. Kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai
berlakunya UUDS tahun 1950. Atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955,
yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan di kota Bandung
pada tanggal 1956.
BENTUK DAN TATA URUTAN TIGA UUD
(UUD
1945, KONSTITUSI RIS, DAN UUD 1950)
MENURUT TAP MPRS XX TAHUN 1966
Tentang memorandum DPR gotong-royong mengenai sumber tertib
hukum Republik Indonesia dan tata urut RepubliK Indonesia :
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU / PERPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. KEPUTUSAN PRESIDEN
6. PERATURAN MENTRI
7. INSTRUKSI MENTRI
Berdasarkan TAP MPR RepubliK Indonesia no III tahun 2000
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU
4. PERPU
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)
7. PERATURAN DAERAH (PERDA)
Berdasarkan UU no 10 tahun 2004
tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. UU
3. PERPU : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. PERATURAN DAERAH
A. Peraturan daerah
propinsi dibuat oleh DPRD propinsi bersama dengan gubernur
B. Peraturan daerak
kabuten / kota dibuat oleh DPRD kabuten / kota bersama bupati / wali kota
C. Peraturan desa /
peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya
bersama.
SYARAT – SYARAT BERLAKUNYA UNDANG – UNDANG
A.
Syarat Berlakunya Undang-Undang :
v Di undangkan
dalam Lembaran Negara;
Pada
jaman Hindia Belanda LN disebut Staatsblad (Stb atau S), adalah suatu lembaran
(kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan
pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan
LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg
disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No.
1 (L.N.1962/1)
v Berlakunya
undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri;
v Jika tidak
disebutkan dalam undang-undang itu, maka mulai berlaku 30 hari setelah di
undangkan dalam Lembaran Negara untuk daerah kepulauan Jawa dan Madura,
sedangkan untuk yang lainnya baru berlaku 100 hari setelah di undangkan
dalam Lembaran Negara.
Setelah
semua syarat terpenuhi, maka berlakulah suatu fictie hukum, yaitu setiap orang
dianggap telah tahu tentang adanya suatu undang-undang
sehingga tidak ada alasan untuk membela diri jika melakukan pelanggaran
terhadap aturan tersebut dengan mengatakan ketidak tahuan tentang adanya
sebuah aturan.
B.
Kekuatan berlakunya
undang-undang :
v
UU mengikat sejak
diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
v
Sedangkan kekuatan
berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
v
Agar UU mempunyai kekuatan
berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :
1).
Kekuatan berlaku yuridis,
2). Kekuatan berlaku sosiologis dan,
3). Kekuatan berlaku fiolosofis.
Tujuannya agar
setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu
akan adanya suatu UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius
ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya
adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak
boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila
suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka
dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus
ditaati.
1.
Dasar Kekuatan Berlaku
Yuridis:
Dasar
Kekuatan berlaku Yuridis pada prinsipnya harus menunjukan:
a.
Keharusan adanya kewenangan
dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan
atau pejabat yang berwenang.
b.
Keharusan adanya kesesuaian
bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur,
terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau sederajat.
c.
Keharusan mengikuti
tatacara tertentu, seperti pengundaangan atau penggumuman setiap Undang-undang
harus dalam Lembar Negara, atau peraturan daerah harus mendapatkan persetujuan
dari DPRD bersangkutan.
d.
Keharusan bahwa tidak
bertentangan dengan perraturan peerundang-undangn yang lebih tinggi tingkatannya.
2.
Dasar Kekuatan berlaku
sosiologis
Dasr
kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam
masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teorotis sebagai dasar sosiologis
berlakunya suatu kaidah hukum diddasarkan pada teori yaitu:
a.
Teori kekuasaan bahwa secara
sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
b.
Teori pengakuan bahwa kaidah
hukum berlaku berdasarkan penerimaan
dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
3.
Dasar Kekuatan Filosofis
Dasar
kekuatan berlaku filosofis menyangkut
pandangn mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang
menjadi cita hukum yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk
menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.
C.
Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu :
1. UU tidak berlaku surut
(Tapi Ada UU tertentu yang berlaku surut)
2. Asas lex superior
derogat legi inferiori, (UU Yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula)
3. Asas lex posteriori
derogat legi priori, (UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu
(bila engatur hak tertentu yang sama)
4. Asas lex specialis
derogat legi generali (UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat
umum) artinya:asas hukum yang menyatakan
peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU
yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus
dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku.
Syarat
berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara. Dulu oleh
Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004).
LEMBARAN NEGARA DAN BERITA NEGARA
A. Lembaran
Negara
Pada zaman
Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut Staatsblaad. Setelah UU diundangkan
dalam L.N, ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan
dalam Siaran Pemerintah melalui radio/televisi dan melalui surat kabar.
Lembaran Negara
Republik Indonesia atau LNRI saat periode kolonial disebut Het Staatsblad van
Nederlandsch-Indie atau periode transisi disebut Het Staatsblad van Indonesie
dengan penyebutan singkat Staatsblad merupakan referensi pemuatan publikasi
dari segala bentuk pengumunan, Ordonantie dan Reglement.
Pada periode
kemerdekaan pernah dikenal sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat ,
akan tetapi, setelah Dekrit Presiden, kembali disebut Lembaran Negara Republik
Indonesia adalah sebuah publikasi berkala dengan ikutan penomoran pemuatan yang
berisikan mengenai berbagai informasi berkaitan dengan segala bentuk Kebijakan,
Pengumunan, Peraturan dan Perundangan yang dikeluarkan oleh Badan, Lembaga atau
Pemerintah berketentuan setelah pencatatan dan dipublikasikan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada
keseluruhan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Masa kolonial
Staatsblad 1915 Nomor 732 tentang
Wetboek Van Strafrecht - kini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang
Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) [Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]
Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Wetboek
Van Koophandel Voor Indonesie [Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Stb.
1849-63 tentang Reglement Op De Rechtsvordering [Reglemen Acara Perdata]
Masa
kemerdekaan
LNRI Tahun 1974 Nomor 53 Tambahan LNRI
Nomor 3039(Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – Ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial )
LNRI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LNRI
Nomor 3209 (UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP )
LNRI Tahun 1983 No 36 (Peraturan
Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP).
B. Berita Negara
Pada zaman
Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant dan di zaman Jepang
disebut Kan PoBerita
Negara (Bahasa
Inggris: official
gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya.
Berita yang lebih rinci
dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to gazette).
Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita
resmi pemerintah Republik
Indonesia yang
otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam
menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme
penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan
informasi publik kepada masyarakat secara luas.
Berita Negara sudah dimulai sejak
tahun 1810 yang pada waktu itu namanya Bataviasche
Koloniale Courant. Berita Negara sudah mengalami kurang lebih 8 kali
perubahan nama hingga sekarang:
·
Bataviasche Koloniale Courant (1810)
·
Java Gov Gazette (1813)
·
Javasche Courant (1815)
·
Kanpo
(1943)
·
Berita Republik Indonesia (1946)
·
Javase Courant (1948)
·
Berita Negara RIS (1950)
·
Berita Negara (sejak 1950 hingga sekarang)
Seperti halnya negara-negara lain maka
penerbitan Berita Negara pelaksanaannya dilakukan oleh percetakan pemerintah
atau di Indonesia oleh Perum Percetakan Negara RI di Jl.Percetakan Negara No.21
Jakarta
Pusat 10560.
Organisasi dunia yang anggotanya adalah penanggung jawab "Official
Gazette" adalah IGPPA (International Government Printing and Publishing
Association). Negara-negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa membentuk Forum European of Gazette
yang bertujuan untuk menciptakan transparansi dan keandalan penerbitan Gazette
negara-negara EU.
Berita Negara di Indonesia pertama
kali diterbitkan tahun 1810 dan sudah dicetak oleh Perum Percetakan Negara
(dahulu nama nya Lands Drukkerij). Ketentuan penerbitan Berita Negara di
Indonesia pada era setelah kemerdekaan secara resmi baru dimulai ketika
Indonesia baru saja lepas dari agresi penjajahan yang termuat dalam:
Berita Negara RIS No. 1, Selasa 31
Djanuari, Tahun 1950
PENGUMUMAN
Berhubung dengan penerbitan
Berita-Negara Republik Indonesia Serikat, maka dalam semua berita-berita resmi
sebagai misalnja pengumuman peraturan-peraturan djawatan-djawatan, akta-akta
notaris, iklan-iklan resmi, akta-akta perseroan d.l.s., jang biasa dimuat dalam
”Javase Courant” dan sekarang hendak disiarkan dalam Berita Negara R.I.S.,
harus dipergunakan Bahasa Indonesia (pasal 4 dari Konstitusi). Bahwa masih ada
dimuat berita-berita dalam bahasa lain dari pada Bahasa Indonesia, hal ini
dianggap sebagai suatu tindakan peralihan karena berita-berita itu tidak dapat
dimuat lagi dalam ”Javase Courant”. Djawatan-djawatan atau
perusahaan-perusahaan jang hendak memuatkan berita-berita dalam Berita Negara
R.I.S., harus berhubungan langsung dengan djawatan Pertjetakan Negara R.I.S.
(dahulu Landsdrukkerij) di Djakarta.
Djakarta, tg. 30 Djanuari 1950 MENTERI
KEHAKIMAN Untuk Beliau : Sekretaris Djenderal Mr. Besar.
Pada saat ini Berita Negara
isinya antara lain memuat publikasi-publikasi/pemberitahuan dari beberapa
instansi pemerintah antara lain dari Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Partai Politik, Pengumuman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iklan-iklan resmi, Putusan Mahkamah Konstitusi
dan Tambahan Berita Negara yang berisi pengumuman akta perusahaan (UU no 1
tahun 1995).
Sejak diterbitkanya Berita
Negara pada tahun 1810, pada dasarnya bentuk format nya tetap sama yaitu
sebagai sarana penyebarluasan peraturan perundang-undangan dari pemerintah agar
masyarakat mengtahuinya. Hal ini dapat terlihat melalui index/isi yang dimuat
dalam setiap nomor terbitan, yaitu memuat:
-
Lembaran – Lembaran Negara
-
Halaman Pembetulan Lembaran Negara
-
Tambahan Lembaran-Lembaran Negara
-
Halaman Pembetulan Tambahan Lembaran Negara
-
Putusan-Putusan Presiden RI
-
Berbagai-bagai Pemberitahuan Departemen-Departemen:
-
Iklan-Iklan Resmi
-
Tambahan-Tambahan (Berita Negara)
Dalam
kenyataannya sekarang, perudangan-undangan dan kebijakan pemerintah seperti
Putusan-Putusan Presiden RI, Lembaran Negara, Halaman Pembetulan Lembaran
negara, Tambahan Lembaran Negara, dan Halaman Pembetulan Tambahan Lembaran
Negara, yang seharusnya ada dalam Berita Negara tidak ada/belum terisi lagi.
Sebagai gambaran, dapat
dibedakan di sini bahwa Berita Negara berbeda dengan Lembaran Negara. Berita
Negara seperti yang telah diuraikan di atas adalah sarana tempat mengumumkan
sesuatu produk perundang-undangan. Sementara, Lembaran Negara adalah lembaran
resmi yang dikeluarkan oleh Negara sebagai tempat mengundangkan peraturan
perundang-undangan tertentu.
State Gazsette (Berita
Negare)dinegara Asean yang dikerjakan oleh Govermement Printing Office (GPO)
atau Percetakan Negara nya antara lain : - Brunei Darussalam, dikenal
dengan sebutan Jabatan Percetakan Kerajaan (JPK) yang telah didirikan sejak
Tahun 1974. - Malaysia, memiliki badan percetakan negara yang disebut dengan
Percetakan Nasional Malaysia Berhad (PNMB) yang merupakan percetakan terbesar
di Malaysia didirikan sejak zaman pendudukan Inggris. PNMB mempunyai tugas
untuk mencetak State Gazette, dukumen kependudukan, penerbitan pemerintah,
dokumen sekurity negara dsb. - Philipina, badan percetakan di negara ini, yaitu
The National Printing Office (NPO) pada awalnya bernama Buraue of Printing yang
kemudian diubah menjadi Government Printing Office dan pada Tahun 1901 diubah menjadi
Buraue of Public Printing. - Singapore National Printers Pte Ltd, Yang
didirikan sejak tahun 1867 dengan tugas pertama adalah untuk menyelenggarankan
Gazettes dan publikasi penerbitan pemerintah lainnya.
Di Negara-negara lainnya: -
Inggris, ada Her Majesty’s Stationary Office. - Sedangkan di Amerika Serikat,
badan percetakannya dikenal dengan nama The US Government Printing Office
(GPO), - Canada, mempunyai Queen Printer yang berperan sebagai Gov Printrer.
Adapun
beda antara Lembaran Negara dan Berita Negara adalah :
a. Lembaran Negara ialah suatu Lembaran(kertas)
tempat mengundangkan(mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan
pemerintah agar sah berlaku. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen
Kehakiman(sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitannya
dan Nomor berurut. Misal : L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1)
Contoh:
L.N 1950 No. 56 isinya : Undang Undang Dasar Sementara (1950)
b. Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi
Departemen Kehakiman(sekretariat negara) yang memuat hal hal yang berhubungan
dengan peraturan-praturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang
dianggap perlu seperti : akta pendirian P.T, Firma, Koperasi, dll.
Catatan : Tempat pengundangan
Peraturan-peraturan Daerah/Kotapraja ialah : Lembaran Daerah/Lembaran Kotapraja.
PEMBAGIAN
KEKUASAAN MENURUT
UUD
1945,KONSTITUSI RIS,UUDS 1950

v Kekuasaan pemerintah negara indonesi
menurut UUD 1945, sebagai berikut!
· Kekuasaan eksekutif
1. MPR,
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
2. Presiden
,penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis
v
Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara
yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga
kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang
lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara
tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu
menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian
kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur
didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada,
yaitu;
A.
Sebelum Perubahan
1.
MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan
untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah
UUD
2.
Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang
luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
a.
Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
b.
Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP,
Perpu;
c.
Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian
grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
d.
Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain,
mengangkat duta dan konsul.
3.
DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan
utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan
mengawasi tindakan presiden.
4.
DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden,
berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan
usul kepada pemerintah
5.
BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan
untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya
diberitahukan kepada DPR.
6.
MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam
menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
B.
Setelah Perubahan
1.
MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga
tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
(karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang
menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari
anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih
secara langsung melalui pemilu.
2.
DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan
membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan
persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan
mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR,
yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai
mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3.
DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi
keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik
Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu,
mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
4.
BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan
DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan
daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai
instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
5.
Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki
tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta
memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya
diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua
periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi
harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme
pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung
oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam
masa jabatannya.
6.
Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang
lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan
lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
7.
Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution),
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan
antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil
pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri
dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan
pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari
3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara
lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat
timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau
searah saja.
SISTEM PEMERINTAHAN MENURUT TIGA UUD
UUD 1945, KONSTITUSI RIS ,UUDS 1950
A.
UUD
1945
Sistem pemerintahan negara Indonesia
dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena
itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. Seiring dengan
adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu
juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1.
INDONESIA ADALAH NEGARA YANG
BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
2.
SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan
Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute
(mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan
penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan
sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem
hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.
3.
KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI
TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4.
PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA
NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan
UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan
tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan
demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5.
PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB
KEPADA DPR
DPR
DPR
Mempunyai
kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan
persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena
itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung
jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada
dewan.
6.
MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU
PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam
menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
7.
KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK
TERBATAS
Hasil
Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara,
Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR.
namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka
MPR dapat melakukan IMPEACHMANT
(pemberhentian).
B.
KONSTITUSI
RIS
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem parlementer yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlementer (DPR). Dengan demikian DPR dapat membubarkan kabinet.
Pokok-pokok sistem pemerintahan masa
RIS adalah sebagai berikut :
§ Presiden
dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet
(pasal 74 ayat (1) KRIS )
§ Presiden
mengangkat salah seorang pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana mentri
(pasal 74 (3) KRIS)
§ Mentri-mentri
dalam bersidang dipimpin perdana mentri (pasal 76 (1) KRIS)
§ Presiden
bersama Mentri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (pasal
68 (1) KRIS)
§ Presiden
juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (pasal
69 (1) dan 118 (1) KRIS
§ Dewan
Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa mentri meletakkan jabatannya (pasala 112
KRIS)
§ Mentri-Mentri
bertanggungjawab baik secara sendiri dan bersama-sama kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (pasal 118 (2) KRIS)
C.
UUDS
1950
Sistem pemerintahan
Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kabinet dipimpin oleh
perdana mentri yang bertanggungjawab kepada parlement.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan UUDS 14950 adalah :
a.
Presiden berkedudukan
sebagai Kepala Negara yang dibantu oleh seorang wakil Presiden (pasal 45 (1)
UUDS).
b.
Presiden dan wakil
Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet (pasal
51 (1) dan (2) UUDS).
c.
Presiden dan wakil
Presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 (1) UUDS).
d.
Mentri-Mentri, baik
secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan
pemerintah kepada DPR (pasal 84 (1) UUDS).
e.
Presiden berhak
membubarkan DPR (pasal 84 (1) UUDS).
UNDANG-UNDANG DASAR
1945
SEBELUM DAN SESUDAH
PERUBAHAN
UUD Sebelum amandemen selalu
otoriter
Adalah kenyataan bahwa UUD 1945
sebelum amandemen telah menimbulkan otoriterisme kekuasaan ,Ini dapat dilihat
dari preodisasi berlakunya UUD 1945 yang berlaku dalam tiga periode sejarah
politik dari ketatanegaraan di Indonesia ,yaitu pertama periode 1945-1949
,kedua periode 1959-1966 ,ketiga periode 1966-1998.
Dalam sejarah politik dan
ketatanegaraan di Indonesia perkembangan demokrasi dalam otoriterisme tercatat
sebagai berikut :
1.
Periode 1945-1959 ,demokrasi
dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di bawah system parlementer .Pada
periode ini sempat berlaku tiga konstitusi atau UUD yakni UUD 1945 ,Konstitusi
RIS dan UUDS 1950 .Dari ukuran-ukuran umum tentang bekerjanya demokrasi
(misalnya diukur dari peran parlemen ,kebebasan pers ,peran parpol dan
netralitas pemerintah pada periode demokrasi tumbuh subur meski berlaku tiga
UUD yang berbeda.
2.
Periode 1959-1966 ,demokrasi
dapat dikatakan mati sebab dengan demokrasi terpimpin pemerintah tampil secara
sangat otoriter yang ditandai dengan pembuatan Penpres di bidang hukum
,pembubaran lembaga perwakilan rakyat ,pembredelan secara besar-besaran
,penangkapan tokoh-tokoh politik tanap prosedur hukum ,dan sebagainya .Pada
periode ini berlaku UUD 1945 berdasarkan dekrit presiden 5 juli 1959 yang
dituangkan di dalam Kepres No.150 dan ditempatkan didalam lembaran Negara No.75
tahun 1959.
3.
Periode 1966-1998 ,demokrasi juga
tidak hidup dengan wajar karena yang dikembangkan adalah demokrasi procedural
semata-mata ,yakni demokrasi yang dibataso dan diukur dengan UU tapi isi UU itu
melanggar substansi demokrasi .Akibatnya tidak ada control yang kuat terhadap
pemerintah ,pemeran utama politik nasional adalah militer dengan sutradara
utamanya presiden soeharto ,dan KKN merajalela sampai menjerumuskan indonesia
ke dalam krisis multidimensi yang sulit diatasi.
UUD 1945 setelah perubahan
Setelah UUD 1945 diubah tampak jelas
epada kita bahwa kehidupan demorasi tumbuh semakin baik .Dilakukannya perubahan
itu sendiri sudah merupakan kemajuan yang sangat besar bagi demokrasi kita
sebab pada masa lalu jika ada gagasan untuk mengubah UUD 1945 sangat ditabukan
.Sekarang setelah UUD 1945 diubah siapapun boleh mempersoalkan UUD tanpa harus
takut ditangkao .Ini adalah kemajuan besar di dalam demokrasi kita .Sekarang
orang boleh saja menyampaikan usul agar UUD 1945 diubah lagi, boleh juga
mengatakan bahwa yang ada sekarang sudah baik dan tak perlu diubah lagi dulu,
bahkan boleh juga menyatakan bahwa kita harus kembali ke UUD 1945 yang asli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar