Rabu, 02 Mei 2012

RESUME PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG


SEJARAH PENYUSUNAN 3 UUD
(UUD 1945, KONSTITUSI RIS, DAN UUD 1950)

A.    Sejarah Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945

Persiapan penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak zaman penjajahan Jepang, yaitu di dalam sidang-sidang penyelidik. Usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia disebut badan penyelidik yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang ketika Jepang mendekati kekalahannya melawan sekutu pada perang Dunia II. Pembentukan penyelidik juga merupakan realisasi janji Jepang yang akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia di kemudian hari.

Badan penyelidik didirikan secara resmi pada tanggal 29 April 1945 tetapi pelantikannya baru dilakukan pada tanggal 28 Mei 1945. Badan penyelidik itu mengadakan masa sidang dua kali, yaitu:
a.       Masa sidang pertama pada tanggal 29 mei-1 juni 1945
b.      Masa sidang kedua pada tanggal 10-16 juli 1945

Pada tanggal 16 agustus 1945 beberapa orang anggota PPKI mengadakan rapat di rumah Laksamana Muda Jepang Maeda, Jalan Imam Bonjol No 1, Jakarta. Selain anggota PPKI, hadir pula beberapa golongan  muda dan golongan tua. Rapat berakhir pukul 04:00 pagi dengan tersusunnya Teks Proklamasi. Teks aslinya ditulis dengan memakai pensil dan kemudian di ketik oleh Sajuti Melik, Proklamasi itu ditanda tangani oleh Soekarno dan Moh. Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari jum’at pukul 10:00 bertempat di Pegagasan Timur 56, Jakarta, kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Pada tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengadakan sidang setelah anggotanya ditambah 6 orang sehingga jumlahnya menjadi 27orang. Dalam sidang itu diputuskan hal-hal berikut:
a.       Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
b.      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang bahan-bahannya di ambil dari rancangan UUD yang di hasilkan oleh panitia perancang UUD, yang diajukan pada tanggal 16 juli 1945 di dalam sidang Pleno Badan Penyelidikan dan telah disetujui dengan beberapa perubahan.
Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Presiden orang Indonesia asli dan beragama islam. Kata-kata beragama Islam dicoret.
c.       Memilih ketua PPKI (Ir. Soekarno) sebagai Presisen dan Wakil Ketua PPKI (Drs. Moh. Hatta) sebagai wakil Presiden.

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Konstitusi Indonesia sebagai suatu “Revolusi Grondwet” telah di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan undang-undang dasar republik Indonesia, yang terdiri dari:
a.       Pembukaan UUD 1945, yang terdiri dari 4 alenia. Pada alenia keempat  terdapat Pancasila sebagai Dasar Negara
b.      Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
c.       Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh Prof. Mr. Dr. Supomo, yang merupakan penjelasan resmi UUD 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia atau Undang-Undang Dasar 1945 dikenal sebagai suatu naskah yang singkat dan simpel karena hanya hal-hal dan aturan pokok saja yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD), sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan pada undang-undang yang lebih rendah.
Perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 dan pancasila sebagai dasar Negara tidak lapang jalannya. Sejak pertama kali kita menyatakan bernegara Republik Indonesia, kita sudah memulai dengan tidak menjalankan pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar. Yang kita gunakan adalah pasal-pasal perlihan. Presiden dan Wakil presiden yang seharusnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat menurut pasal 6 ayat (2) UUD 1945 ternyata dipilih  oleh Panitia Presiapan Kemerdekaan Indonesia, Menurut pasal III aturan peralihan. Namun hal ini bisa dimaklumi karena ini adalah sesuatu yang pertama kali di dalam kepada adanya suatu Negara. Letak keabsahan lembaga ini bukan pada saat pembentukan dan pada waktu bekerjanya, tetapi adalah diterimanya hasil-hasil karyanya oleh seluruh rakyat Indonesia.

B.     Sejarah Penyusunan Konstitusi RIS

Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi republik Indonesia dan delegasi Bijeenkoms voor Federal Overleg (BFO) ke konferensi meja bundar itu. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, terdapat Prof. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah UUD tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah Undang-Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut pada tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.

Pada tanggal 27 desember 1949, kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia Serikat. Pada saat itu berdirilah pula Negara bagian Republik Indonesia Serikat yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, kecuali Irian Jaya, yang masih merupakan daerah sengketa antara Indonesia dan Belanda.
Konstitusi RIS terdiri atas dua bagian sebagai berikut:
1.      Mukadimah, yang terdiri dari empat alenia. Pada alenia ke empat terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, yaitu:
a.       Pengakuan ketuhanan yang Maha Esa
b.      Perikemanusiaan
c.       Kebangsaan
d.      Kerakyatan, dan
e.       Keadilan sosial
2.      Batang tubuh, yang terdiri dari:
a.       6 bab
b.      196 pasal

Wilayah RIS yaitu wilayah bersama dari:
1.      Negara Republik Indonesia (dengan daerah status quo renville); Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta; Negara Jawa Timur; Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo asahan Selatan dan labuhan batu berhubungan dengan NST, tetap berlaku Negara Sumatera Selatan.
2.      Satuan-satuan kenegaraan yang tidak sendiri. Jawa Tenga, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (daerah istimewah) Dayak besar, Daerah Banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan Timur
3.      Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah dari bagian yaitu Suapraja kota Waringin daerah sabang, Daerah Padang yang diperintah oleh alat kelengkapan RIS.
Jadi wilayah RIS terdiri atas wilayah bersama:
a.       Daerah-daerah bagian dan
b.      Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian.

Sebagai Presiden atau Kepala Negara yang pertama RIS ialah Soekarno, sedangkan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai perdana menteri yang pertama. Tokoh-tokoh terkemuka yang duduk dalam kebinet ini antara lain dari pihak republik ; Sri Sultan HB IX, Ir. Djuanda, Mr. Wilopo, Prof. Dr.Supomo, Dr. Leimena, Arnold Mononutu, Ir. Herling Loah, sedangkan dari BFO adalah Sultan Hamid II dan Ide anak Anak Agung Gde Agung, anggota-anggotanya kebinet ini sebagian besar pendukung unitarisme dan hanya dua orrang yang mendukung sistem federal, yaitu Sultan Hamid II dan Ide anak Agung Gde Agung. Dengan demikian, gerakan untuk membubarkan Negara Federal dan dan membentuk Negara kesatuan semakin kuat. Lebih-lebih karena pembentukan Negara Federal itu bermula pada usaha Belanda untuk menghancurkan RI hasil Proklamasi 17 agustus 1945. Sudah pasti pembentukannya ditentang oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Selain itu, ternyata di dalam lingkungan Negara-negara bikinan Belanda pun terdapat gerakan Republiken yang kuat berhasrat menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C.     Sejarah Penyusunan Undang-Undang Dasar Sementara (UUD 1950)
Setelah selesai rancangan naskah undang-undang dasar itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 agustus 1950, dan oleh DPR dan Senat RIS pada tanggal 14 agustus 1950. Setelah Persiden membacakan hasil persetujuan bersama RI dan RIS, kemudian pada tanggal 15 agustus 1950 sebagai Presiden RI, membacakan pernyataan telah terbentuknya Negara Kesatuan di depan sidang istimewah Komite Nasional Indonesia Pusat di kota Yogyakarta. Pernyataan-pernyataan itu dilakukan setelah sebelumnya badan pekerja KNIP menerima mosi Wondoamiseno cs, agar BP KNIP menerima rancangan UUDS RI dan kelak saja diadakan perubahan-perubahan, demikian pula pada tanggal 14 agustus 1950 DPR RIS maupun senat RIS telah menerima rancangan itu.

Penerimaan BP KNIP itu tidak lain merupakan dukungan terhadap program pertama kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia pasal 1: “Meneruskan perjuangan untuk mencapai Negara Kesatuan yang meliputi seluruh kepulauan Indonesia yang dimaksud dalam Proklamasi 17 agustus 1950.”
Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia 1950 yang sesungguhnya merupakan UU Republik Indonesia Serikat No. 7, tertanggal 15 agustus 1950, termuat dalam lembaran Negara No. 50-56 yang terdiri atas dua pasal, yakni pasal 1, tentang perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS RI, dan pasal II, menyatakan kapan mulai berlaku dan pernyataan berlaku surut terhadap badan atau lembaga-lembaga itu ternyata memang untuk menjalakan UUDS ini.
Selanjutnya naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 agustus 1950, yaitu dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan terhadap konstitusi RIS 1949, tetapi menggatikan naskah konstitusi RIS itu dengan naskah baru sama sekali dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara . Hal ini terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengaharuskan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah segara menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dengan Konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselenggarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 1953. Undang-Undang berisi dua pasal. Pertama, berisi ketentuan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950. Kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UUDS tahun 1950. Atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada tanggal 1956.

BENTUK DAN TATA URUTAN TIGA UUD
(UUD 1945, KONSTITUSI RIS, DAN UUD 1950)

MENURUT TAP MPRS XX TAHUN 1966
Tentang memorandum DPR gotong-royong mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urut RepubliK Indonesia :
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU / PERPU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. KEPUTUSAN PRESIDEN
6. PERATURAN MENTRI
7. INSTRUKSI MENTRI

Berdasarkan TAP MPR RepubliK Indonesia no III tahun 2000
1. UUD 1945
2. KETETAPAN MPR
3. UU
4. PERPU
5. PERATURAN PEMERINTAH (PP)
6. KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPRES)
7. PERATURAN DAERAH (PERDA)

Berdasarkan UU no 10 tahun 2004 tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan :
1. UUD 1945
2. UU
3. PERPU : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. PERATURAN DAERAH
A.     Peraturan daerah propinsi dibuat oleh DPRD propinsi bersama dengan gubernur
B.     Peraturan daerak kabuten / kota dibuat oleh DPRD kabuten / kota bersama bupati /  wali kota
C.     Peraturan desa / peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama.




SYARAT – SYARAT BERLAKUNYA UNDANG – UNDANG
A.       Syarat Berlakunya Undang-Undang :
v  Di undangkan dalam Lembaran Negara;
 Pada jaman Hindia Belanda LN disebut Staatsblad (Stb atau S), adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
v  Berlakunya undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri;
v  Jika tidak disebutkan dalam undang-undang itu, maka mulai berlaku 30 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara untuk daerah kepulauan Jawa dan Madura, sedangkan untuk  yang lainnya baru berlaku 100 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara.
Setelah semua syarat terpenuhi, maka berlakulah suatu fictie hukum, yaitu setiap orang dianggap telah  tahu tentang   adanya suatu undang-undang sehingga tidak ada alasan untuk membela diri jika melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut dengan mengatakan ketidak tahuan tentang adanya sebuah  aturan.
B.        Kekuatan berlakunya undang-undang :
v  UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
v  Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
v  Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :
1). Kekuatan berlaku yuridis,
2). Kekuatan berlaku sosiologis dan,
3). Kekuatan berlaku fiolosofis.
 Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan adanya suatu UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).

Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.



1.   Dasar Kekuatan Berlaku Yuridis:
Dasar Kekuatan berlaku Yuridis pada prinsipnya harus menunjukan:
a.    Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
b.   Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.
c.    Keharusan mengikuti tatacara tertentu, seperti pengundaangan atau penggumuman setiap Undang-undang harus dalam Lembar Negara, atau peraturan daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD bersangkutan.
d.   Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan perraturan peerundang-undangn yang lebih tinggi tingkatannya.
2.   Dasar Kekuatan berlaku sosiologis
Dasr kekuatan berlaku  sosiologis  harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan  teorotis sebagai dasar  sosiologis  berlakunya suatu kaidah hukum diddasarkan pada teori yaitu:
a.    Teori kekuasaan  bahwa secara  sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas  diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
b.   Teori pengakuan  bahwa kaidah  hukum berlaku berdasarkan  penerimaan dari  masyarakat  tempat hukum itu berlaku.
3.   Dasar Kekuatan Filosofis
Dasar kekuatan berlaku filosofis  menyangkut pandangn mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

C.          Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu :
1.      UU tidak berlaku surut (Tapi Ada UU tertentu yang berlaku surut)
2.      Asas lex superior derogat legi inferiori, (UU Yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula)
3.      Asas lex posteriori derogat legi priori, (UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu (bila engatur hak tertentu yang sama)
4.      Asas lex specialis derogat legi generali (UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat umum) artinya:asas hukum yang menyatakan  peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku.
Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara. Dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004).

LEMBARAN NEGARA DAN BERITA NEGARA
A.      Lembaran Negara
Pada zaman Hindia-Belanda Lembaran Negara disebut Staatsblaad. Setelah UU diundangkan dalam L.N, ia kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam Siaran Pemerintah melalui radio/televisi dan melalui surat kabar.

Lembaran Negara Republik Indonesia atau LNRI saat periode kolonial disebut Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie atau periode transisi disebut Het Staatsblad van Indonesie dengan penyebutan singkat Staatsblad merupakan referensi pemuatan publikasi dari segala bentuk pengumunan, Ordonantie dan Reglement.

Pada periode kemerdekaan pernah dikenal sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat , akan tetapi, setelah Dekrit Presiden, kembali disebut Lembaran Negara Republik Indonesia adalah sebuah publikasi berkala dengan ikutan penomoran pemuatan yang berisikan mengenai berbagai informasi berkaitan dengan segala bentuk Kebijakan, Pengumunan, Peraturan dan Perundangan yang dikeluarkan oleh Badan, Lembaga atau Pemerintah berketentuan setelah pencatatan dan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada keseluruhan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Masa kolonial
Staatsblad 1915 Nomor 732 tentang Wetboek Van Strafrecht - kini dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) [Kitab Undang-Undang Hukum Perdata]
Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie [Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Staatsblad 1847 Nomor 52 jo. Stb. 1849-63 tentang Reglement Op De Rechtsvordering [Reglemen Acara Perdata]

Masa kemerdekaan

LNRI Tahun 1974 Nomor 53 Tambahan LNRI Nomor 3039(Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial )
LNRI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan LNRI Nomor 3209 (UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP )
LNRI Tahun 1983 No 36 (Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP).


B.        Berita Negara
Pada zaman Hindia-Belanda, Berita Negara disebut De Javasche Courant dan di zaman Jepang disebut Kan PoBerita Negara (Bahasa Inggris: official gazette) adalah koran atau media resmi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan dan pengumuman resmi lainnya.
Berita yang lebih rinci dapat diterbitkan Tambahan Berita Negara (supplement to gazette). Penerbitan Berita Negara dan Tambahan Berita Negara merupakan penerbitan berita resmi pemerintah Republik Indonesia yang otentik dan isinya dapat dijadikan referensi bagi negara dan masyarakat dalam menjalankan kehidupan bernegara. Penerbitan Berita Negara merupakan mekanisme penyebaran informasi perundang undangan dan/atau sistem dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat secara luas.
Berita Negara sudah dimulai sejak tahun 1810 yang pada waktu itu namanya Bataviasche Koloniale Courant. Berita Negara sudah mengalami kurang lebih 8 kali perubahan nama hingga sekarang:
·         Bataviasche Koloniale Courant (1810)
·         Java Gov Gazette (1813)
·         Javasche Courant (1815)
·         Kanpo (1943)
·         Berita Republik Indonesia (1946)
·         Javase Courant (1948)
·         Berita Negara RIS (1950)
·         Berita Negara (sejak 1950 hingga sekarang)
Seperti halnya negara-negara lain maka penerbitan Berita Negara pelaksanaannya dilakukan oleh percetakan pemerintah atau di Indonesia oleh Perum Percetakan Negara RI di Jl.Percetakan Negara No.21 Jakarta Pusat 10560. Organisasi dunia yang anggotanya adalah penanggung jawab "Official Gazette" adalah IGPPA (International Government Printing and Publishing Association). Negara-negara Eropa yang tergabung dalam Uni Eropa membentuk Forum European of Gazette yang bertujuan untuk menciptakan transparansi dan keandalan penerbitan Gazette negara-negara EU.
Berita Negara di Indonesia pertama kali diterbitkan tahun 1810 dan sudah dicetak oleh Perum Percetakan Negara (dahulu nama nya Lands Drukkerij). Ketentuan penerbitan Berita Negara di Indonesia pada era setelah kemerdekaan secara resmi baru dimulai ketika Indonesia baru saja lepas dari agresi penjajahan yang termuat dalam:
Berita Negara RIS No. 1, Selasa 31 Djanuari, Tahun 1950

PENGUMUMAN
Berhubung dengan penerbitan Berita-Negara Republik Indonesia Serikat, maka dalam semua berita-berita resmi sebagai misalnja pengumuman peraturan-peraturan djawatan-djawatan, akta-akta notaris, iklan-iklan resmi, akta-akta perseroan d.l.s., jang biasa dimuat dalam ”Javase Courant” dan sekarang hendak disiarkan dalam Berita Negara R.I.S., harus dipergunakan Bahasa Indonesia (pasal 4 dari Konstitusi). Bahwa masih ada dimuat berita-berita dalam bahasa lain dari pada Bahasa Indonesia, hal ini dianggap sebagai suatu tindakan peralihan karena berita-berita itu tidak dapat dimuat lagi dalam ”Javase Courant”. Djawatan-djawatan atau perusahaan-perusahaan jang hendak memuatkan berita-berita dalam Berita Negara R.I.S., harus berhubungan langsung dengan djawatan Pertjetakan Negara R.I.S. (dahulu Landsdrukkerij) di Djakarta.
Djakarta, tg. 30 Djanuari 1950 MENTERI KEHAKIMAN Untuk Beliau : Sekretaris Djenderal Mr. Besar.
Pada saat ini Berita Negara isinya antara lain memuat publikasi-publikasi/pemberitahuan dari beberapa instansi pemerintah antara lain dari Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Partai Politik, Pengumuman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iklan-iklan resmi, Putusan Mahkamah Konstitusi dan Tambahan Berita Negara yang berisi pengumuman akta perusahaan (UU no 1 tahun 1995).
Sejak diterbitkanya Berita Negara pada tahun 1810, pada dasarnya bentuk format nya tetap sama yaitu sebagai sarana penyebarluasan peraturan perundang-undangan dari pemerintah agar masyarakat mengtahuinya. Hal ini dapat terlihat melalui index/isi yang dimuat dalam setiap nomor terbitan, yaitu memuat:
- Lembaran – Lembaran Negara
- Halaman Pembetulan Lembaran Negara
- Tambahan Lembaran-Lembaran Negara
- Halaman Pembetulan Tambahan Lembaran Negara
- Putusan-Putusan Presiden RI
- Berbagai-bagai Pemberitahuan Departemen-Departemen:
- Iklan-Iklan Resmi
- Tambahan-Tambahan (Berita Negara)

Dalam kenyataannya sekarang, perudangan-undangan dan kebijakan pemerintah seperti Putusan-Putusan Presiden RI, Lembaran Negara, Halaman Pembetulan Lembaran negara, Tambahan Lembaran Negara, dan Halaman Pembetulan Tambahan Lembaran Negara, yang seharusnya ada dalam Berita Negara tidak ada/belum terisi lagi.
Sebagai gambaran, dapat dibedakan di sini bahwa Berita Negara berbeda dengan Lembaran Negara. Berita Negara seperti yang telah diuraikan di atas adalah sarana tempat mengumumkan sesuatu produk perundang-undangan. Sementara, Lembaran Negara adalah lembaran resmi yang dikeluarkan oleh Negara sebagai tempat mengundangkan peraturan perundang-undangan tertentu.
State Gazsette (Berita Negare)dinegara Asean yang dikerjakan oleh Govermement Printing Office (GPO) atau Percetakan Negara nya antara lain : - Brunei Darussalam, dikenal dengan sebutan Jabatan Percetakan Kerajaan (JPK) yang telah didirikan sejak Tahun 1974. - Malaysia, memiliki badan percetakan negara yang disebut dengan Percetakan Nasional Malaysia Berhad (PNMB) yang merupakan percetakan terbesar di Malaysia didirikan sejak zaman pendudukan Inggris. PNMB mempunyai tugas untuk mencetak State Gazette, dukumen kependudukan, penerbitan pemerintah, dokumen sekurity negara dsb. - Philipina, badan percetakan di negara ini, yaitu The National Printing Office (NPO) pada awalnya bernama Buraue of Printing yang kemudian diubah menjadi Government Printing Office dan pada Tahun 1901 diubah menjadi Buraue of Public Printing. - Singapore National Printers Pte Ltd, Yang didirikan sejak tahun 1867 dengan tugas pertama adalah untuk menyelenggarankan Gazettes dan publikasi penerbitan pemerintah lainnya.
Di Negara-negara lainnya: - Inggris, ada Her Majesty’s Stationary Office. - Sedangkan di Amerika Serikat, badan percetakannya dikenal dengan nama The US Government Printing Office (GPO), - Canada, mempunyai Queen Printer yang berperan sebagai Gov Printrer.
Adapun beda antara Lembaran Negara dan Berita Negara adalah :
a.   Lembaran Negara ialah suatu Lembaran(kertas) tempat mengundangkan(mengumumkan) semua peraturan-peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Lembaran Negara diterbitkan oleh Departemen Kehakiman(sekarang Sekretariat Negara), yang disebut dengan tahun penerbitannya dan Nomor berurut. Misal : L.N. tahun 1962 No.1 (L.N. 1962/1)
Contoh: L.N 1950 No. 56 isinya : Undang Undang Dasar Sementara (1950)
b.   Berita Negara ialah suatu penerbitan resmi Departemen Kehakiman(sekretariat negara) yang memuat hal hal yang berhubungan dengan peraturan-praturan negara dan pemerintah dan memuat surat-surat yang dianggap perlu seperti : akta pendirian P.T, Firma, Koperasi, dll.
Catatan : Tempat pengundangan Peraturan-peraturan Daerah/Kotapraja ialah : Lembaran Daerah/Lembaran Kotapraja.



PEMBAGIAN KEKUASAAN MENURUT
UUD 1945,KONSTITUSI RIS,UUDS 1950

*                 Pembagian kekuasaan menurut UUD 1945 (sebelum dan sesudah amandemen)
v    Kekuasaan pemerintah negara indonesi menurut UUD 1945, sebagai berikut!
·      Kekuasaan eksekutif
1.   MPR, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
2.   Presiden ,penyelenggara pemerintahan Negara tertinggi dibawah majelis

v    Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
(1)  Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
(2) Presiden
(3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
(4) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
(5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
(6) Mahkmah Agung (MA)
(7) Mahkamah Konstitusi (MK)

Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
A. Sebelum Perubahan
1.      MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
2.      Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
a.       Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
b.      Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu;
c.       Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi;
d.      Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
3.      DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
4.      DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
5.      BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
6.      MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
B. Setelah Perubahan
1.      MPR, Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2.      DPR, Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3.      DPD, Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4.      BPK, Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
5.      Presiden, Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6.      Mahkmah Agung, Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
7.      Mahkamah Konstitusi, Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.



SISTEM PEMERINTAHAN MENURUT TIGA UUD
UUD 1945, KONSTITUSI RIS ,UUDS 1950
A.    UUD 1945
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. Seiring dengan adanya amandemen UUD 1945, maka ketujuh kunci pokok sistem pemerintahan itu juga mengalami perubahan. Berikut ini akan dijelaskan secara rinci tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1.         INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
2.         SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.
3.         KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.
4.         PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5.         PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
DPR
Mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.
6.         MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR.
7.         KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).

B.     KONSTITUSI RIS

      Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem parlementer yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlementer (DPR). Dengan demikian DPR dapat membubarkan kabinet.

Pokok-pokok sistem pemerintahan masa RIS adalah sebagai berikut :
§  Presiden dengan kuasa dari perwakilan negara bagian menunjuk tiga pembentuk kabinet (pasal 74 ayat (1) KRIS )
§  Presiden mengangkat salah seorang pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana mentri (pasal 74 (3) KRIS)
§  Mentri-mentri dalam bersidang dipimpin perdana mentri (pasal 76 (1) KRIS)
§  Presiden bersama Mentri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan (pasal 68 (1) KRIS)
§  Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat (pasal 69 (1) dan 118 (1) KRIS
§  Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat memaksa mentri meletakkan jabatannya (pasala 112 KRIS)
§  Mentri-Mentri bertanggungjawab baik secara sendiri dan bersama-sama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 118 (2) KRIS)




C.    UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah sistem parlementer. Kabinet dipimpin oleh perdana mentri yang bertanggungjawab kepada parlement.
Pokok-pokok sistem pemerintahan UUDS 14950 adalah :
a.      Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara yang dibantu oleh seorang wakil Presiden (pasal 45 (1) UUDS).
b.      Presiden dan wakil Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk kabinet (pasal 51 (1) dan (2) UUDS).
c.       Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 (1) UUDS).
d.      Mentri-Mentri, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR (pasal 84 (1) UUDS).
e.       Presiden berhak membubarkan DPR (pasal 84 (1) UUDS).

UNDANG-UNDANG DASAR 1945
SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN
UUD Sebelum amandemen selalu otoriter
            Adalah kenyataan bahwa UUD 1945 sebelum amandemen telah menimbulkan otoriterisme kekuasaan ,Ini dapat dilihat dari preodisasi berlakunya UUD 1945 yang berlaku dalam tiga periode sejarah politik dari ketatanegaraan di Indonesia ,yaitu pertama periode 1945-1949 ,kedua periode 1959-1966 ,ketiga periode 1966-1998.
            Dalam sejarah politik dan ketatanegaraan di Indonesia perkembangan demokrasi dalam otoriterisme tercatat sebagai berikut :
1.         Periode 1945-1959 ,demokrasi dapat tumbuh dan berkembang dengan baik di bawah system parlementer .Pada periode ini sempat berlaku tiga konstitusi atau UUD yakni UUD 1945 ,Konstitusi RIS dan UUDS 1950 .Dari ukuran-ukuran umum tentang bekerjanya demokrasi (misalnya diukur dari peran parlemen ,kebebasan pers ,peran parpol dan netralitas pemerintah pada periode demokrasi tumbuh subur meski berlaku tiga UUD yang berbeda.
2.         Periode 1959-1966 ,demokrasi dapat dikatakan mati sebab dengan demokrasi terpimpin pemerintah tampil secara sangat otoriter yang ditandai dengan pembuatan Penpres di bidang hukum ,pembubaran lembaga perwakilan rakyat ,pembredelan secara besar-besaran ,penangkapan tokoh-tokoh politik tanap prosedur hukum ,dan sebagainya .Pada periode ini berlaku UUD 1945 berdasarkan dekrit presiden 5 juli 1959 yang dituangkan di dalam Kepres No.150 dan ditempatkan didalam lembaran Negara No.75 tahun 1959.
3.      Periode 1966-1998 ,demokrasi juga tidak hidup dengan wajar karena yang dikembangkan adalah demokrasi procedural semata-mata ,yakni demokrasi yang dibataso dan diukur dengan UU tapi isi UU itu melanggar substansi demokrasi .Akibatnya tidak ada control yang kuat terhadap pemerintah ,pemeran utama politik nasional adalah militer dengan sutradara utamanya presiden soeharto ,dan KKN merajalela sampai menjerumuskan indonesia ke dalam krisis multidimensi yang sulit diatasi.
UUD 1945 setelah perubahan
            Setelah UUD 1945 diubah tampak jelas epada kita bahwa kehidupan demorasi tumbuh semakin baik .Dilakukannya perubahan itu sendiri sudah merupakan kemajuan yang sangat besar bagi demokrasi kita sebab pada masa lalu jika ada gagasan untuk mengubah UUD 1945 sangat ditabukan .Sekarang setelah UUD 1945 diubah siapapun boleh mempersoalkan UUD tanpa harus takut ditangkao .Ini adalah kemajuan besar di dalam demokrasi kita .Sekarang orang boleh saja menyampaikan usul agar UUD 1945 diubah lagi, boleh juga mengatakan bahwa yang ada sekarang sudah baik dan tak perlu diubah lagi dulu, bahkan boleh juga menyatakan bahwa kita harus kembali ke UUD 1945 yang asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar