Rabu, 02 Mei 2012

Tujuan Pidana dan Dasar-dasar Pemidanaan di Indonesia


A.Tujuan hukum Pidana
Tujuan hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan masyarakat.Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang mapu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga negara.Dengan demikian hukum pidana di Indonesia adalah mengayomi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan hukum pidana dibagi menjad i 2,yaitu:
1.Tujuan dalam kaitannya dengan hukum pidana sebagai sebagai hukum Sanksi.
Tujuan ini bersifat konseptual atau filsafati yang bertujuan memberi dasar adanya sanksi pidana.jenis bentuk dan saksi pidana dan sekaligus sebagai parameter dalam menyelesaikan pelanggaran hukum pidana.Tujuan ini biasanya tidak tertulis dalam pasal hukum pidana tetapi bisa dibaca  dari semua ketentuan hukum pidana atau dalam pejelasan umum.

2.Tujuan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap orang yang melanggar hukum pidana
Tujuan ini bercorak pragmatik dengan ukuran yang jelas dan konkret ynag relevan dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana dan orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana.tujuan ini merupakan perwuudan dari tujuan pertama.
Sementara  itu,menurut Teguh Prasetyo (Hukum pidana,2010:7) hukum pidana bertujuan untuk:
1.Menakuti untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik);
2,Mendidik orang  yang pernah telah melakukan kejahatan menjadi orang yang baik dan diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern)



Dalam tujuan hukum pidana,dikenal tiga teori,yaitu
1.TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan(lex talionis):
·         Hukuman adalah sesuatu yang harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan;
·         Orang yang salah harus dihukum

2.Teori tujuan atau relatif
      Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu,bukan hanya sekedar sebagai pembalasan.
      Hukuman pada umumnya bersifat menakutkan,seyogyanya hukuman bersifat meperbaiki/merehabilitasi.
      Tekanan pada treatment/pembinaan
      Rehabilitasi ,individualisasi pemidanaan.
      Anti punishment,model medis.

3.Teori Gabungan
      Berdasarkan hukuman pada tujuan (multifungsi) retributive/pembalasan dan relative/tujuan.
       Berdasarkan teori gabungan maka pidana ditujukan untuk:
      Pembalasan, membuat pelaku menderita
      Upaya Prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
      Merehabilitasi Pelaku
      Melindungi masyarakat.

B.Dasar-dasar Pemidanaan
1.Ketuhanan
Pidana adalah tuntutan keadilan dan kebenaran Tuhan.Tidak boleh ada pemidanaan karena dendam dan pembalasan,melainkan pelaku telah berdosa.Hakim bertindak atas kekuasaan yang diberikan oleh Tuhan,sedangkan negara bertindak sebagai pembuat Undang-undang.Penguasaan adalah abdi Tuhan untuk melindungi yang baik dan menghukum yang jahat.
2.Falsafah
Berdasarkan ajaran kedaulatan rakyat dari J.J.Roussdau,bearti ada kesepakatsn fiktif antara rakyat dan negara,itu bearti rakyat berdaulat dan menentukan pemerintahan.kekuasaan negara adalah kekuasaan yang diberikan oleh rakyat,setiap rakyat menyerahkan sebagian haka azazi kepada negara dengan imbalan perlindungan untuk kepentingan hukumnya dari negara.
3.Perlindungan Hukum (Yuridis)
Dasar dari pemidanaan ini adalah bahwa penerapan hukum pidana adalah utuk menjamin ketertiban hukum.
.Menurut pendapat saya adanya tujuan pemidaan adalah langkah yang baik agar dalam pemidanaan agar ada arah yang jelas dan terukur dalam pemidanaan,oleh karena itu dalam penetapan tujuan pemidanaan sebaiknya mepertimbangkan keadaan nyata yang muncul disebabkan  adanya pelanggaran hukum pidana ,bukan menekan pada harapan dimasa yang kan datang yang abstrak supaya dapat mencegah bentuk pelanggaraan yang akan terjadi.Dan dalam  penjatuhan pidana sebaiknya  memperhatikan parameter keadilan dan hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar