A.Tujuan hukum Pidana
Tujuan hukum pidana adalah untuk
melindungi kepentingan orang perseorangan atau hak asasi manusia dan
masyarakat.Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila
yang mapu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga negara.Dengan
demikian hukum pidana di Indonesia adalah mengayomi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan hukum pidana dibagi menjad i 2,yaitu:
1.Tujuan dalam kaitannya dengan hukum pidana sebagai sebagai hukum Sanksi.
1.Tujuan dalam kaitannya dengan hukum pidana sebagai sebagai hukum Sanksi.
Tujuan ini bersifat konseptual atau filsafati yang bertujuan memberi dasar adanya sanksi pidana.jenis bentuk dan saksi pidana dan sekaligus sebagai parameter dalam menyelesaikan
pelanggaran hukum pidana.Tujuan ini biasanya tidak tertulis dalam pasal hukum
pidana tetapi bisa dibaca dari semua
ketentuan hukum pidana atau dalam pejelasan umum.
2.Tujuan dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap orang yang melanggar hukum pidana
Tujuan ini bercorak pragmatik dengan ukuran yang jelas dan konkret ynag relevan dengan problem yang muncul akibat adanya pelanggaran hukum pidana dan orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana.tujuan ini merupakan perwuudan dari tujuan pertama.
Sementara itu,menurut Teguh
Prasetyo (Hukum pidana,2010:7) hukum pidana bertujuan untuk:
1.Menakuti untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai
melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik);
2,Mendidik orang yang pernah
telah melakukan kejahatan menjadi orang yang baik dan diterima kembali dalam
kehidupan lingkungannya (aliran modern)
Dalam tujuan hukum pidana,dikenal tiga teori,yaitu
1.TeoriAbsolut/Retributif/Pembalasan(lex talionis):
·
Hukuman adalah sesuatu yang
harus ada sebagai konsekwensi dilakukannya kejahatan;
·
Orang yang salah harus
dihukum
2.Teori
tujuan atau relatif
•
Menjatuhkan hukuman untuk tujuan tertentu,bukan hanya sekedar sebagai pembalasan.
•
Hukuman pada umumnya bersifat menakutkan,seyogyanya
hukuman bersifat meperbaiki/merehabilitasi.
•
Tekanan pada treatment/pembinaan
•
Rehabilitasi ,individualisasi pemidanaan.
•
Anti punishment,model medis.
3.Teori
Gabungan
•
Berdasarkan hukuman pada tujuan
(multifungsi) retributive/pembalasan dan relative/tujuan.
• Berdasarkan teori gabungan maka pidana ditujukan untuk:
– Pembalasan, membuat pelaku menderita
– Upaya Prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
– Merehabilitasi Pelaku
– Melindungi masyarakat.
B.Dasar-dasar
Pemidanaan
1.Ketuhanan
Pidana adalah
tuntutan keadilan dan kebenaran Tuhan.Tidak boleh ada pemidanaan karena dendam
dan pembalasan,melainkan pelaku telah berdosa.Hakim bertindak atas kekuasaan
yang diberikan oleh Tuhan,sedangkan negara bertindak sebagai pembuat
Undang-undang.Penguasaan adalah abdi Tuhan untuk melindungi yang baik dan
menghukum yang jahat.
2.Falsafah
Berdasarkan ajaran
kedaulatan rakyat dari J.J.Roussdau,bearti ada kesepakatsn fiktif antara rakyat
dan negara,itu bearti rakyat berdaulat dan menentukan pemerintahan.kekuasaan
negara adalah kekuasaan yang diberikan oleh rakyat,setiap rakyat menyerahkan
sebagian haka azazi kepada negara dengan imbalan perlindungan untuk kepentingan
hukumnya dari negara.
3.Perlindungan Hukum
(Yuridis)
Dasar dari pemidanaan
ini adalah bahwa penerapan hukum pidana adalah utuk menjamin ketertiban hukum.
.Menurut pendapat saya adanya tujuan pemidaan
adalah langkah yang baik agar dalam pemidanaan agar ada arah yang jelas dan
terukur dalam pemidanaan,oleh karena itu dalam penetapan tujuan pemidanaan
sebaiknya mepertimbangkan keadaan nyata yang muncul disebabkan adanya pelanggaran hukum pidana
,bukan menekan pada harapan
dimasa yang kan datang yang abstrak supaya dapat mencegah bentuk pelanggaraan
yang akan terjadi.Dan dalam penjatuhan
pidana sebaiknya memperhatikan parameter
keadilan dan hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar