A.
Pengertin Undang-Undang
(Statue)
Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama
Presiden (pasal 1 angka 3). Dengan kata lain dapat diartikan sebagai,
peraturan–peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang
dan mengikat setiap orang selaku wagar negara. UU dapat berlaku apabila telah
memenuhi persayratan tertentu.
B.
Syarat berlakunya Undang-undang :
- Di undangkan dalam Lembaran Negara;
Pada
jaman Hindia Belanda LN disebut Staatsblad (Stb atau S), adalah suatu lembaran
(kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan
pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan
LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg
disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No.
1 (L.N.1962/1)
- Berlakunya undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri;
- Jika tidak disebutkan dalam undang-undang itu, maka mulai berlaku 30 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara untuk daerah kepulauan Jawa dan Madura, sedangkan untuk yang lainnya baru berlaku 100 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara.
Setelah
semua syarat terpenuhi, maka berlakulah suatu fictie hukum, yaitu setiap orang
dianggap telah tahu tentang adanya suatu undang-undang
sehingga tidak ada alasan untuk membela diri jika melakukan pelanggaran
terhadap aturan tersebut dengan mengatakan ketidak tahuan tentang adanya
sebuah aturan.
C. Kekuatan
berlakunya undang-undang :
• UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak
saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti
sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus
memenuhi persyaratan yaitu :
1). Kekuatan berlaku yuridis,
2). Kekuatan berlaku
sosiologis dan,
3). Kekuatan berlaku
fiolosofis.
Tujuannya
agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap
orang dianggap tahu akan adanya suatu UU = iedereen wordt geacht de wet te
kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).
Konsekuensinya
adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak
boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila
suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka
dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus
ditaati.
1.
Dasar Kekuatan Berlaku
Yuridis:
Dasar
Kekuatan berlaku Yuridis pada prinsipnya harus menunjukan:
a.
Keharusan adanya kewenangan
dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan
atau pejabat yang berwenang.
b.
Keharusan adanya kesesuaian
bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur,
terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau sederajat.
c.
Keharusan mengikuti
tatacara tertentu, seperti pengundaangan atau penggumuman setiap Undang-undang
harus dalam Lembar Negara, atau peraturan daerah harus mendapatkan persetujuan
dari DPRD bersangkutan.
d.
Keharusan bahwa tidak
bertentangan dengan perraturan peerundang-undangn yang lebih tinggi
tingkatannya.
2.
Dasar Kekuatan berlaku
sosiologis
Dasr
kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam
masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teorotis sebagai dasar sosiologis
berlakunya suatu kaidah hukum diddasarkan pada teori yaitu:
a.
Teori kekuasaan bahwa secara
sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
b.
Teori pengakuan bahwa kaidah
hukum berlaku berdasarkan
penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
3.
Dasar Kekuatan Filosofis
Dasar
kekuatan berlaku filosofis menyangkut
pandangn mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang
menjadi cita hukum yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk
menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.
D.
Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu :
- UU tidak berlaku surut (Tapi Ada UU tertentu yang berlaku surut)
- Asas lex superior derogat legi inferiori, (UU Yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula)
- Asas lex posteriori derogat legi priori, (UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu (bila engatur hak tertentu yang sama)
- Asas lex specialis derogat legi generali (UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat umum) artinya:asas hukum yang menyatakan peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undand yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku.
Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran
negara. Dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10
tahun 2004).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar