Jumat, 11 Mei 2012

Syarat Berlakunya Undang-undang


A.    Pengertin Undang-Undang (Statue)
            Menurut UU No. 10 tahun 2004 yang dimaksud dengan UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden (pasal 1 angka 3). Dengan kata lain dapat diartikan sebagai, peraturan–peraturan tertulis yang dibuat oleh pelengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku wagar negara. UU dapat berlaku apabila telah memenuhi persayratan tertentu.

B.  Syarat berlakunya Undang-undang :
  • Di undangkan dalam Lembaran Negara;
            Pada jaman Hindia Belanda LN disebut Staatsblad (Stb atau S), adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Penjelasan daripada suatu UU dimuat dlm tambahan LN, yg mempunyai nomor urut. LN diterbitkan oleh Menteri sekretaris negara, yg disebut dgn tahun penerbitannya dan nomor berurut, misalnya L.N tahun 1962 No. 1 (L.N.1962/1)
  • Berlakunya undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri;
  • Jika tidak disebutkan dalam undang-undang itu, maka mulai berlaku 30 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara untuk daerah kepulauan Jawa dan Madura, sedangkan untuk  yang lainnya baru berlaku 100 hari setelah di undangkan dalam Lembaran Negara.
            Setelah semua syarat terpenuhi, maka berlakulah suatu fictie hukum, yaitu setiap orang dianggap telah  tahu tentang   adanya suatu undang-undang sehingga tidak ada alasan untuk membela diri jika melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut dengan mengatakan ketidak tahuan tentang adanya sebuah  aturan.

C. Kekuatan berlakunya undang-undang :
• UU mengikat sejak diundangkan berarti sejak saat itu orang wajib mengakui eksistensinya UU.
• Sedangkan kekuatan berlakunya UU berarti sudah menyangkut berlakunya UU secara operasional.
• Agar UU mempunyai kekuatan berlaku harus memenuhi persyaratan yaitu :
1). Kekuatan berlaku yuridis,
2). Kekuatan berlaku sosiologis dan,
3). Kekuatan berlaku fiolosofis.

            Tujuannya agar setiap orang dapat mengetahui UU tersebut (fictie=setiap orang dianggap tahu akan adanya suatu UU = iedereen wordt geacht de wet te kennen, nemo ius ignorare consetur= in dubio proreo, latin).

            Konsekuensinya adalah ketika seseorang melanggar ketentuan hukum tidak boleh beralasan bahwa ketentuan hukum itu tidak diketahuinya. Artinya apabila suatu ketentuan perundang-undangan itu sudah diberlakukan (diundangkan) maka dianggap (difiksikan) bahwa semua orang telah mengetahuinya dan untuk itu harus ditaati.

1.   Dasar Kekuatan Berlaku Yuridis:
            Dasar Kekuatan berlaku Yuridis pada prinsipnya harus menunjukan:
a.    Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, dalam arti harus dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang.
b.   Keharusan adanya kesesuaian bentuk atau jenis peraturan perundang-undangan dengan materi yang diatur, terutama kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat.
c.    Keharusan mengikuti tatacara tertentu, seperti pengundaangan atau penggumuman setiap Undang-undang harus dalam Lembar Negara, atau peraturan daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPRD bersangkutan.
d.   Keharusan bahwa tidak bertentangan dengan perraturan peerundang-undangn yang lebih tinggi tingkatannya.

2.   Dasar Kekuatan berlaku sosiologis
            Dasr kekuatan berlaku  sosiologis  harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan  teorotis sebagai dasar  sosiologis  berlakunya suatu kaidah hukum diddasarkan pada teori yaitu:
a.    Teori kekuasaan  bahwa secara  sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas  diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
b.   Teori pengakuan  bahwa kaidah  hukum berlaku berdasarkan  penerimaan dari  masyarakat  tempat hukum itu berlaku.

3.   Dasar Kekuatan Filosofis
            Dasar kekuatan berlaku filosofis  menyangkut pandangn mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita hukum yaitu apa yang mereka harapkan dari hukum, misalnya untuk menjamin keadilan, ketertiban, kesejahteraan dan sebagainya.

D. Asas hukum tentang berlakunya UU, yaitu :
  1. UU tidak berlaku surut (Tapi Ada UU tertentu yang berlaku surut)
  2. Asas lex superior derogat legi inferiori, (UU Yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula)
  3. Asas lex posteriori derogat legi priori, (UU yang berlaku kemudian membatalkan UU yang terdahulu (bila engatur hak tertentu yang sama)
  4. Asas lex specialis derogat legi generali (UU yang bersifat khusus menyampingkan UU yang bersifat umum) artinya:asas hukum yang menyatakan  peraturan atau UU yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan atau UU yang umum. kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undand yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku.

            Syarat berlakunya ialah diundangkannya dalam lembaran negara. Dulu oleh Menteri/Sekretaris negara. Sekarang oleh Menkuhham (UU No. 10 tahun 2004).












Tidak ada komentar:

Posting Komentar