Rabu, 02 Mei 2012

SEJARAH PENYUSUNAN 3 UUD (UUD 1945, KONSTITUSI RIS, DAN UUD 1950)



            Melihat sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia, khususnya sebelum perubahan UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang dijadikan dasar hukum pembentukan undang-undang, di luar yang di sebutkan dalam undang-undang dasar yang berlaku saat itu.
            Sejak proklamasi 17 agustus 1945, hingga periode sekarang, setidaknya sudah 4 kali Indonesia mengalami pergantian Undang-Undang Dasar, yaitu: (1) Undang-Undang Dasar 1945, (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat (3) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia UUD 1950 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen, dengan empat kali perubahan.
A.    Sejarah Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945
Persiapan penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 sudah dimulai sejak zaman penjajahan Jepang, yaitu di dalam sidang-sidang penyelidik. usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia disebut badan penyelidik yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang ketika Jepang mendekati kekalahannya melawan sekutu pada perang Dunia II. Pembentukan penyelidik juga merupakan realisasi janji Jepang yang akan memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia di kemudian hari.
            Badan penyelidik didirikan secara resmi pada tanggal 29 April 1945 tetapi pelantikannya baru dilakukan pada tanggal 28 Mei 1945. Badan penyelidik itu mengadakan masa sidang dua kali, yaitu:
a.       Masa sidang pertama pada tanggal 29 mei-1 juni 1945
b.      Masa sidang kedua pada tanggal 10-16 juli 1945
Pada tanggal 16 agustus 1945 beberapa orang anggota PPKI mengadakan rapat di rumah Laksamana Muda Jepang Maeda, jalan Imam Bonjol No 1, Jakarta. Selain anggota PPKI, hadir pula beberapa golongan  muda dan golongan tua. Rapat berakhir pukul 04:00 pagi dengan tersusunnya Teks Proklamasi. Teks aslinya ditulis dengan memakai pensil dan kemudian di ketik oleh Sajuti Melik, Proklamasi itu ditanda tangani oleh Soekarno dan Moh. Hatta atas nama Bangsa Indonesia.
Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari jum’at pukul 10:00 bertempat di Pegagasan Timur 56, Jakarta, kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Pada tanggal 18 agustus 1945, PPKI mengadakan sidang setelah anggotanya ditambah 6 orang sehingga jumlahnya menjadi 27orang. Dalam sidang itu diputuskan hal-hal berikut:
a.       Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
b.      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang bahan-bahannya di ambil dari rancangan UUD yang di hasilkan oleh panitia perancang UUD, yang diajukan pada tanggal 16 juli 1945 di dalam sidang Pleno Badan Penyelidikan dan telah disetujui dengan beberapa perubahan.
Adapun perubahannya adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Presiden orang Indonesia asli dan beragama islam. Kata-kata beragama Islam dicoret.
c.       Memilih ketua PPKI (Ir. Soekarno) sebagai Presisen dan Wakil Ketua PPKI (Drs. Moh. Hatta) sebagai wakil Presiden.
Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Konstitusi Indonesia sebagai suatu “Revolusi Grondwet” telah di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan undang-undang dasar republic Indonesia, yang terdiri dari:
a.       Pembukaan UUD 1945, yang terdiri dari 4 alenia. Pada alenia keempat  terdapat Pancasila sebagai Dasar Negara
b.      Batang tubuh UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
c.       Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh Prof. Mr. Dr. Supomo, yang merupakan penjelasan resmi UUD 1945.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia atau Undang-Undang Dasar 1945 dikenal sebagai suatu naskah yang singkat dan simpel karena hanya hal-hal dan aturan pokok saja yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD), sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan pada undang-undang yang lebih rendah.
Perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 dan pancasila sebagai dasar Negara tidak lapang jalannya. Sejak pertama kali kita menyatakan bernegara Republik Indonesia, kita sudah memulai dengan tidak menjalankan pasal-pasal dari Undang-Undang Dasar. Yang kita gunakan adalah pasal-pasal perlihan. Presiden dan Wakil presiden yang seharusnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat menurut pasal 6 ayat (2) UUD 1945 ternyata dipilih  oleh Panitia Presiapan Kemerdekaan Indonesia, Menurut pasal III aturan peralihan. Namun hal ini bisa dimaklumi karena ini adalah sesuatu yang pertama kali di dalam kepada adanya suatu Negara. Letak keabsahan lembaga ini bukan pada saat pembentukan dan pada waktu bekerjanya, tetapi adalah diterimanya hasil-hasil karyanya oleh seluruh rakyat Indonesia.

B.     Sejarah Penyusunan Konstitusi RIS
Pengalaman pahit pernah mewarnai sejak perjalanan bangsa Indonesia, ketika Belanda memaksakan diri untuk menunjukkan kepada dunia bahwa republik yang kita proklamasikan pada 17 agustus 1945 sudah runtuh. Ia sudah tidak lagi memiliki kedaulatan. Belanda tidak henti-hentinya mengusahakan segala jalan merongrong Republik Indonesia. Mereka terus membuat “Negara di wilayah Republik Indonesia (RI) yang telah diakui De facto dalam persetujuan Lingga Jati.
Dengan disetujuinya hasil-hasil konferensi meja bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Hag, maka pada tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penandatanganan naskah “penyerahan kedaulatan“ dari pemerintah Belanda.


Dalam konferensi Meja Bundar disepakati 3 hal, yaitu:
1.      Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat
2.      Penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu
a.       Piagam penyerahan kedaulatan dari kerajaan Belanda kepda Pemerintah RIS
b.      Status UNI
c.       Persetujuan perpindahan
3.      Mendirikan UNI antara Republik Indonesia Serikat dengan kerajaan Belanda
Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi republic Indonesia dan delegasi Bijeenkoms voor Federal Overleg (BFO) ke konferensi meja bundar itu. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, terdapat Prof. Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah UUD tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah Undang-Undang Dasar yang kemudian dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut pada tanggal 14 Desember 1949, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949.
Pada tanggal 27 desember 1949, kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia Serikat. Pada saat itu berdirilah pula Negara bagian Republik Indonesia Serikat yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, kecuali Irian Jaya, yang masih merupakan daerah sengketa antara Indonesia dan Belanda.
Konstitusi RIS terdiri atas dua bagian sebagai berikut:
1.      Mukadimah, yang terdiri dari empat alenia. Pada alenia ke empat terdapat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara, yaitu:
a.       Pengakuan ketuhanan yang Maha Esa
b.      Perikemanusiaan
c.       Kebangsaan
d.      Kerakyatan, dan
e.       Keadilan social

2.      Batang tubuh, yang terdiri dari:
a.       6 bab
b.      196 pasal
Wilayah RIS yaitu wilayah bersama dari:
1.      Negara Republik Indonesia (dengan daerah status quo renville); Negara Indonesia Timur; Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta; Negara Jawa Timur; Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo asahan Selatan dan labuhan batu berhubungan dengan NST, tetap berlaku Negara Sumatera Selatan.
2.      Satuan-satuan kenegaraan yang tidak sendiri. Jawa Tenga, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat (daerah istimewah) Dayak besar, Daerah Banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan Timur
3.      Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah dari bagian yaitu Suapraja kota Waringin daerah sabang, Daerah Padang yang diperintah oleh alat kelengkapan RIS.
Jadi wilayah RIS terdiri atas wilayah bersama:
a.       Daerah-daerah bagian dan
b.      Daerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian.
Seperti telah dikemukakan bahwa Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan menghendaki suatu Negara Kesatuan yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Pembentukan RIS tetaplah dipandang sebagai hasil politik Belanda  semata-mata untuk memecah belah persatuan bangsa. Itulah sebabnya segara sesudah pengakuan kedaulatan, dimana-mana didaerah-daerah bagian timbul pergolakan dan pernyataan yang spontan dari rakyat untuk kembali ke negara kesatuan dengan jalan menggabungkan diri kepada RI (Negara bagian).
Sebagai Presiden atau Kepala Negara yang pertama RIS ialah Soekarno, sedangkan Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai perdana menteri yang pertama. Tokoh-tokoh terkemuka yang duduk dalam kebinet ini antara lain dari pihak republic ; Sri Sultan HB IX, Ir. Djuanda, Mr. Wilopo, Prof. Dr.Supomo, Dr. Leimena, Arnold Mononutu, Ir. Herling Loah, sedangkan dari BFO adalah Sultan Hamid II dan Ide anak Anak Agung Gde Agung, anggota-anggotanya kebinet ini sebagian besar pendukung unitarisme dan hanya dua orrang yang mendukung sistem federal, yaitu Sultan Hamid II dan Ide anak Agung Gde Agung. Dengan demikian, gerakan untuk membubarkan Negara Federal dan dan membentuk Negara kesatuan semakin kuat. Lebih-lebih karena pembentukan Negara Federal itu bermula pada usaha Belanda untuk menghancurkan RI hasil Proklamasi 17 agustus 1945. Sudah pasti pembentukannya ditentang oleh sebagian besar rakyat Indonesia. Selain itu, ternyata di dalam lingkungan Negara-negara bikinan Belanda pun terdapat gerakan Republiken yang kuat berhasrat menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hasil yang telah ducapai dengan bentuk persetujuan KMB itu, bukanlah cita-cita rakyat Indonesia. Karena hal itu jelas tidak sesuai dengan proklamasi 17 agustus 1945. Hasil KMB ini menurut beberapa pemimpin hanyalah merupakan batu loncatan menuju cita-cita yang murni dari rakyat, yaitu kemerdekaan yang bulat yang tak ada ikatan dengan apapun. Menjadi tuan yang sesungguhnya atas nasib sendiri.
Program utama Kabinet Abdul Halim dari Negara bagian RI yaitu pembentukan Negara kesatuan untuk mewujudkan apa yang disebut oleh Perdana menteri Abdul Halim sebagai sentiment anti KMB dan RIS yang sangat besar di Yogyakarta dan terbukti tidak sampai satu tahun tiga belas Negara bagian RIS telah bergabung dengan RI. Program Negara bagian RI untuk mengubah Negara RIS menjadi Negara kesatuan RI itu berhasil setelah Negara bagian Sumatera Timur dan Negara bagian Indonesia Timur bergabung dengan RIS. Dengan demikian tinggallah satu Negara bagian RI untuk mewujudkan Negara kesatuan dengan mengubah konstitusi sementara RIS menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), kemudian disusul dengan proklamasi pembentukan Negara kesatuan RI oleh Presiden Soekarno di hadapan sidang Senat dan DPRS di Jakarta pada tanggal 15 agustus 1950.
Hal penggabungan diri kepada suatu daerah-daerah lain sesungguhnya dapat dilakukan melalui ketentuan pasal 43 dan 44 K- RIS. Hanya penggabungan itu memerlukan pengaturannya dengan undang-undang segera. Terdesak oleh pergolakan yang semangkin menghebat didaerah-daerah untuk menggabungkan diri kepada RI (Negara bagian) maka pemerintah RIS akhirnya  menetapkan UU darurat no.11 tanggal 08 maret 1950, LN1950/16 tentang cara perubahan susunan kenegaraan wilayah RIS. Selain ditentukan melalui plebisit atau pemilihan umum UU darurat ini memungkinkan pula perubahan itu melalui prosedur yang sumir (dipersingkat).
C.     Sejarah Penyusunan Undang-Undang Dasar Sementara (UUD 1950)
Setelah selesai rancangan naskah undang-undang dasar itu kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12 agustus 1950, dan oleh DPR dan Senat RIS pada tanggal 14 agustus 1950. Setelah Persiden membacakan hasil persetujuan bersama RI dan RIS, kemudian pada tanggal 15 agustus 1950 sebagai Presiden RI, membacakan pernyataan telah terbentuknya Negara Kesatuan di depan sidang istimewah Komite Nasional Indonesia Pusat di kota Yogyakarta. Pernyataan-pernyataan itu dilakukan setelah sebelumnya badan pekerja KNIP menerima mosi Wondoamiseno cs, agar BP KNIP menerima rancangan UUDS RI dan kelak saja diadakan perubahan-perubahan, demikian pula pada tanggal 14 agustus 1950 DPR RIS maupun senat RIS telah menerima rancangan itu.
Penerimaan BP KNIP itu tidak lain merupakan dukungan terhadap program pertama kebijaksanaan pemerintah Republik Indonesia pasal 1: “Meneruskan perjuangan untuk mencapai Negara Kesatuan yang meliputi seluruh kepulauan Indonesia yang dimaksud dalam Proklamasi 17 agustus 1950.”
Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia 1950 yang sesungguhnya merupakan UU Republik Indonesia Serikat No. 7, tertanggal 15 agustus 1950, termuat dalam lembaran Negara No. 50-56 yang terdiri atas dua pasal, yakni pasal 1, tentang perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS RI, dan pasal II, menyatakan kapan mulai berlaku dan pernyataan berlaku surut terhadap badan atau lembaga-lembaga itu ternyata memang untuk menjalakan UUDS ini.
Selanjutnya naskah UUD baru ini diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 agustus 1950, yaitu dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak hanya mencerminkan perubahan terhadap konstitusi RIS 1949, tetapi menggatikan naskah konstitusi RIS itu dengan naskah baru sama sekali dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara . Hal ini terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengaharuskan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah segara menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dengan Konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselenggarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 1953. Undang-Undang berisi dua pasal. Pertama, berisi ketentuan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS 1950. Kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UUDS tahun 1950. Atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada tanggal 1956.
Sayangnya, majelis konstituante ini tidak atau belum sampai berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun UUD baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal. Atas dasar itu, ia mengeluarkan Dekrit tanggal 5 juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia selanjutnya. Memang kemudian tindakan presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959, dan isi Dekrit yang memberlakukan membubarkan konstituante; berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; dan membentuk MPRS dan DPAS.
Sejak dikeluarkannya Dekrit UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia, tanpa ada ketentuan yang mengecualikan berlakunya, itu berarti sebagai kesatuan Undang-Undang Dasar ini berlaku lagi keseluruhannya.
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Bagian Pembukaan, Batang Tubuh yang terperinci menjadi 16 Bab dan diperinci lagi menjadi 37 pasal, di samping itu ada 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Karena Dekrit 5 Juli 1959 sudah mengandung ketentuan-ketentuan peralihan sendiri, maka aturan-aturan peralihan dan aturan-aturan tambahan yang terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945 tidak lagi mempunyai kekuasaan berlaku, kecuali pasal II aturan peralihan yang menyatakan, bahwa segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar.
Kalau kita teliti sejarah berlakunya kembali UUD 1945 yaitu karena keputusan Dewan Menteri tertanggal 19 februari 1959 mengenai “Pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945”, keputusan yang merupakan ide resmi untuk kembali ke UUD 1945, maka di dalam keputusan tersebut Bab I tentang UUD 1945 pokok pikiran ke 10, tampak adnya maksu bahwa UUD 1945 yang dianjurkan pada konstituante untuk ditetapkan atas dasar pasal 134 UUDS 1950, adalah dimaksukan sebagai Undang-Undang Dasar yang tetap.
Pokok-pokok pikiran ke 10 menentukan sebagai berikut: “perubahan, tambahan, penyempurnaan UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan melalui jalan pasal 37 UUD 1945, yaitu oleh majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebaliknya hal ini baru dilakukan setelah beberapa tahun berlaku dan setelah tercapainya stabilisasi di lapangan politik dan ekonomi.” Dari pokok-pokok pikiran ke 10 ternyata tidak disinggung-singgung tentang pergantian, tetapi hanya perubahan, penambahan dan penyempuranaan. Itu baru akan di berlakukan setelah ada stabilisasi di lapangan politik dan ekonomi.
Sejak keluarnya Dekrit 5 Juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berkhirnya kekuasaan Presiden Soeharto. Praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk di sempurnakan. Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya bukannya menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan rakyat, tetapi dijunjung tinggi adalah kekluasaan pemimpin, itulah yang sangat dominan. Era ini melahirkan sistem diktator dalam kepemimpinan Negara. Presiden Soekarno telah gagal keluar dari peralihan dilematisnya antara mengembangkan demokrasi lewat sistem multipartai dengan keinginan untuk menguasai seluruh partai dalam rangka mempertahankan kekuasaannya. Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS, merupakan salah satu perwujudan penyelewengan UUD 1945.
Bagitu pun ketika Soekarno naik naik panggung politik menggatikan Soekarno menjadi Presiden, penyelewengan terhadap UUD 1945 kembali berulang. UUD 1945 tidak boleh di sentuh oleh siapapun, istilah yang popular di sakralkan dengan berbagai ancaman dan stigma subversive yang di tuduhkan bagi yang menyentuhnya. Bahkan hanya Pemerintahan Orde Baru (Soeharto) yang boleh menafsirkan makna yang terkandung dalam UUD 1945, sementara MPR tinggal mengesahkan saja.
Ketika gelombang demokratisasi mengalir deras di tahun 1998 melalui slogan “reformasi” masyarakat menuntut dilakukannya reformasi politik dan reformasi hukum (konstitusi) karena selama berlangsungnya pemerintahan Orde Baru muatan konstitusi banyak direduksi oleh kekuasaan (pemerintah) dan hanya dijadikan justifikasi atas tindakan-tindakan pemerintah yang jauh dari spririt konstitusionalisme. Tuntutan itu direspons oleh MPR hasil Pemilu 1999 dengan melakukan perubahan UUD 1945 yang dimulai dari tahun 1999 sampai dengan 2003.
Secara filosofis, pentingnya perubahan UUD 1945 adalah pertama, karena UUD 1945 adalah moment opname dari berbagai kekuatan politik ekonomi yang dominan pada saat dirumuskannya konstitusi itu. Setelah 54 tahun kemudian, tentu tedapat berbagai perubahan baik di tingkat nasional maupun global. Hal ini tentu saja belum tercangkup dalam UUD 1945 karena saat itu belum tampak perubahan tersebut. Kedua, UUD 1945di susun oleh manusia yang sesuai kodratnya tidak akan pernah sampai kepada tingkat kesempurnaan. Pekerjaan yang dilakukan manusia tetap memiliki kemungkinan  kelemahan maupun kekurangan.
Dari aspek historis, sedari mula pembuatannya UUD 1945 bersifat sementara. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Ir. Soekarno  dalam rapat pertama tanggal 18 agustus 1945, yang mengatakan:
“… Tuan-tuan semuanya tentu mengerti bahwa undang-undang dasar yang kita buat ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan “ini adalah Undang-Undang Dasar kilat”, kalau nanti kita telah bernegara dalam suasana yang lebih tentram, kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat undang-undang dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna….”
Dari ungkapan Soekarno di atas dapatlah disimpulkan bahwa UUD 1945 di buat secara tergesa-gesa, karena akan segera di pakai untuk melengkapi kebutuhan berdirinya Negara baru Indonesia yang sudah diprokamasikan sehari sebelumnya, yakni 17 agustus 1945 dan statusnya adalah sementara. Di samping itu para perumus UUD 1945 belum mempunyai pengalaman mengurus Negara. Oleh karena itu, masih mencari-cari pola dan bentuk Negara macam apa yang akan di dirikan dan bagaimana menjalankan pemerintahan. Maka wajar kalau UUD 1945 belum lengkap dan tidak sempurna. Untuk itu perlu disempurnakan.

6 komentar: